Pemerintah Larang Pengunjung Dari Sejumlah Negara Terdampak Corona Masuk Indonesia

Pihak Pemerintah RI sekarang ini telah melarang warga negara asing yang berasal dari negara-negara terkena dampak virus corona atau Covid-19 untuk memasuki Indonesia. Larangan ini pun juga diberlakukan untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke negara terkena dampak corona.

Negara yang dimaksudkan adalah Vatikan, Iran, Italia, Spanyol, Jerman, Perancis, Swiss, serta Inggris. Pada sebelumnya, Indonesia memang sudah melarang pengunjung yang berasal dari China serta dua wilayah di Korea Selatan, yaitu Daegu dan juga Gyeongsang Utara.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada hari Jumat 20 Maret 2020. “Kebijakan ini tentu saja akan bersifat sementara serta akan segera dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada,” ucap Retno dalam keterangannya, Rabu yang lalu.

Retno juga menjelaskan, apabila semua pendatang/travelers diwajibkan mengisi serta menyerahkan kartu Health Alert Card terhadap Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum mereka tiba di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

“Apabila dari riwayat perjalanan mereka ini menunjukkan jika dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah mengunjungi negara-negara tersebut, maka pihak yang bersangkutan bisa ditolak masuk ke Indonesia,” kata Retno.

Perpanjangan izin tinggal untuk pendatang/travelers asing yang pada saat ini ada di Indonesia dan telah habis masa berlakunya, ucap Retno, maka pengaturannya akan diberlakukan sesuai dengan peraturan  Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

“Untuk pemegang KITAS/KITAP dan pemegang izin tinggal diplomatik yang pada saat ini sedang ada di luar negeri serta izin masuknya akan usai, maka pengaturannya pun juga akan disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020,” katanya.

Sementara itu WNI yang sudah pernah berkunjung ke negara yang dimaksudkan tersebut pun juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan sesampainya mereka di Tanah Air.

“Jika pemeriksaan tambahan menjumpai gejala awal virus corona maka akan segera dilakukan observasi pada fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah selama 14 hari,” tambahnya.

Menurut pendapatnya, jika WNI tersebut tak dijumpai gejala awal maka tetap disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.